Panja PMHP Komisi III Nilai Tim Investigasi Perpajakan Jalan Ditempat
Panitia Kerja (Panja) Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan (PMHP) Komisi III DPR RI menyatakan belum puas terhadap kinerja Tim Investigasi Gabungan yang terdiri dari aparat Polri, Kejaksaan, Dirjen Pajak, PPNS Perpajakan, BPKP dan PPATK. Tim yang dibentuk menindaklanjuti Inpres nomor 1 tahun 2011 dan telah bekerja selama 4 bulan dinilai masih berputar-putar di sekitar kasus Gayus Tambunan alias jalan ditempat.
“Tim yang dibentuk melalui Kepres, disana semua institusi penegak hukum itu ada, KPK yang super body, kepolisian, ada bpkp, dirjen pajak, sampai sekarang kita belum melihat progress, masih berputar-putar disekitar kasus Gayus, jalan ditempat. Yang kita harapkan adalah penindakan maksimal, pencegahan juga maksimal,” kata Edi Ramli Sitanggang anggota Panja dari FPD saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (1/6/2011).
Dari beberapa temuan tim investigasi menurutnya muncul indikasi kuat permainan dari aparat perpajakan untuk memanfaatkan aturan dalam UU Perpajakan. Sangsi administratif berupa denda dan pengembalian uang menjadi pintu untuk tawar menawar yang terkadang sangat sumir dan sulit untuk dideteksi. Ia berharap wakil presiden selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Inpres no. 1/2011 dapat bekerja lebih optimal sehingga memenuhi harapan masyarakat agar kebobrokan dalam kasus perpajakan di negeri ini dapat dituntaskan.
Sementara itu anggota Panja PMHP Komisi III Nurdin menyebut ada permasalahan mendasar dari UU Perpajakan dan UU Pengadilan Perpajakan. “Beberapa kasus terkait tindak pidana khusus perbajakan sangsinya hanya pengembalian saja. Ini yang perlu kita kaji lagi. Bagi saya pencegahan perlu tapi penindakan bagi yang sudah melakukan tindak pidana juga perlu supaya ada efek jera,” tandasnya.
Pada bagian lain ia juga menyoroti UU Pengadilan Perpajakan yang berada di Kementrian Keuangan. Ini menurutnya bertentangan dengan UUD yang mengamanatkan pengadilan berada dibawah Mahkamah Agung. Dengan semangat untuk meningkatkan penghasilan pajak bagi negara, politisi PDIP ini mendukung revisi undang-undang terkait. Ia berjanji akan membawa usulan ini kepada Badan Legislasi agar kekisruhan seperti sekarang tidak terulang.
Waka Bareskrim Mabes Polri Mathius Salempang dalam penjelasannya menyebut maksud dibentuknya Tim Investigasi Gabungan adalah untuk mempermudah koordinasi dalam rangka mempercepat penanganan perkara tipikor yang melibatkan Gayus Tambunan dan penelitian 151 wajib pajak yang ditanganinya.
Dalam beberapa putusan pengadilan perpajakan ditemukan indikasi, petugas pajak tidak cermat pada saat memberikan koreksi pajak dan tidak melakukan pengecekan lapangan. Petugas Pajak dinilai cendrung mengejar hasil dengan memberikan koreksi terhadap wajib pajak namun menerapkan peraturan perpajakan yang kurang tepat. Mathius juga memaparkan beberapa modus operandi mafia perpajakan yang sebagian disampaikan Gayus Tabunan dalam proses penyidikan. (iky)